Featured Posts

Selasa, 17 Agustus 2010

Gaji Guru Terendah Rp 2.654.000



Baru-baru ini pemerintah menaikkan tunjangan profesi guru pada tahun anggaran 2011 yang besarnya cukup signifikan. Anggaran tunjangan profesi guru pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010 sebesar Rp 6,1 triliun, naik menjadi Rp 17,1 triliun pada RAPBN 2011. Ini adalah sebuah angka yang luar biasa mengingat kondisi perekonomian indonesia yang belum stabil.

Kenaikan tunjangan profesi guru ini akan melengkapi kebijakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 10 persen tahun depan dan pemberian gaji ke-13 pada tahun anggaran yang sama. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan hal itu saat menyampaikan Pidato Pengantar RAPBN 2011 beserta Nota Keuangannya di Sidang Paripurna DPR dan DPD di Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2010).

Dalam acara itu, hadir Wakil Presiden Boediono, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, serta seluruh menteri kabinet dan anggota DPR dan DPD. ”Kenaikan tunjangan profesi guru tercatat mencapai besaran 56 persen, dari sebelumnya Rp 6,1 triliun pada APBN-P 2010, naik menjadi Rp 17,1 triliun pada tahun depan. Selain untuk melanjutkan kebijakan memberikan tambahan penghasilan, bagi guru PNS SD yang belum memperoleh tunjangan profesi guru, pada tahun depan kita juga masih menganggarkan dana tunjangan tambahan penghasilan guru sebesar Rp 3,7 tiliun,” ujar Presiden.

Dikatakan Presiden lebih lanjut, bahwa dengan peningkatan kesejahteraan guru ini, para guru diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih pada peningkatan kualitas pendidikan yang lebih baik sesuai dengan tanggung jawabnya.Demikian pula pada tahun 2011 mendatang, kita juga masih mengalokasikan dana insentif daerah bidang pendidikan sebesar Rp 1,4 triliun.

Sebelumnya, Presiden mengatakan, dengan kenaikan gaji bagi PNS sebesar 10 persen, guru berpangkat terendah dengan gaji Rp 2.496.100 bertambah penghasilannya menjadi Rp 2.654.000 per bulan.

Saat ini ada sekitar 2,7 juta guru di berbagai jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta. Tunjangan profesi guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan dan guru akan mendapat tambahan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.[kipluk|kompas]
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Gaji Guru Terendah Rp 2.654.000"

Posting Komentar